OB Cabuli Pelajar SD

OB Cabuli Pelajar SD
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy (tengah) menunjukkan barang bukti kasus tindakan asusila yang dilakukan seorang office boy di sekolah dasar, di Mapolres Karawang. ANTARA/Ali Khumaini

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Pelaku dikenakan pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Ada sepuluh korban rata-rata di bawah umur yang pelajar SD jadi korban pencabulan OB.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News