OB Cabuli Pelajar SD
Senin, 06 Maret 2023 – 20:34 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Baca Juga:
Pelaku dikenakan pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Ada sepuluh korban rata-rata di bawah umur yang pelajar SD jadi korban pencabulan OB.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kenalkan Tugas dan Fungsinya ke Pelajar SMP dan SMA Lewat Kegiatan Ini
- Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Angkat 3.734 Guru Non-ASN menjadi PPPK
- Gegara Kebanyakan Nonton Video Porno, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Cilincing
- Mohon Doanya, 3 Bocah SD Ini Tergelincir Lalu Hanyut Terbawa Arus Sungai
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Siti Fauziah: Pelibatan Mahasiswa Sangat Penting, Karena Bukan Sekadar Pelajar