OB di Kantor Jokdri Diperintah Hancurkan Dokumen

OB di Kantor Jokdri Diperintah Hancurkan Dokumen
Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

Lebih lanjut Gusti menerangkan, pihaknya kemudian mengonfirmasi Mulyadi dan Salim. Awalnya, keduanya bilang potongan kertas biasa berserakan. Penyidik pun mencoba mengecek kamera pengawas. Ternyata, kondisi kamera pengintai yang menyorot ruangan rusak. Dari situ pemeriksaan kepada Mulyadi terus diperdalam.

“Mulyadi akhirnya mengaku ternyata tanggal 31 Januari 2019, ia diperintahkan Jokdri mengambil berkas-berkas yang ada di ruangannya sekaligus CCTV,” pungkasnya.

Salim dalam kesaksiannya membenarkan diperintahkan untuk menghancurkan dokumen dengan mesin penghancur kertas. Dokumen tersebut merupakan milik PT Liga Indonesia.

“Dokumen keuangan yang lama bekas Liga Indonesia. Dokumen yang sudah tidak dipakai,” ujar Salim dalam persidangan.

BACA JUGA: LPSK Upayakan Saksi Joko Driyono Dapat Status Justice Collaborator

Salim menegaskan perintah tersebut bukan datang dari Plt Ketua Umum PSSI itu, melainkan datang dari Subekti yang sekarang menjabat sebagai staf keuangan Persija.

”Dulu dia (Subekti) kasir PT liga. Sekarang dia di Persija,” jelasnya.

Salim menuturkan, perusakan dokumen dilakukan pada Rabu (30/1) pukul 08.00 hingga hari Kamis. Namun pengerjaan tugas tersebut sempat terhenti karena listrik kantor sempat padam. (jpc/jpnn)


Salim menegaskan perintah perusakan dokumen bukan datang dari Plt Ketua Umum PSSI itu, melainkan datang dari Subekti yang sekarang menjabat sebagai staf keuangan Persija.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News