OB Terdakwa Korupsi Videotron Tetap Dihukum Setahun di Tingkat Banding
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Hendra Saputra yang didakwa korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Karenanya, mantan office boy alias OB di PT Rifuel itu tetap dihukum satu tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menolak permohonan banding dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yaitu hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda 50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi Jakarta M. Hatta dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (22/10).
Hatta menjelaskan, putusan banding itu diketuk pada 9 Oktober 2014. Majelis banding dipimpin oleh hakim ketua, Chairil Anwar.
Dikonfirmasi soal putusan banding, salah satu penasihat hukum Hendra, Ahmad Taufik menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dulu dengan kliennya. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mempertimbangkan perlu atau tidaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kita akan konsultasi ke Hendra, apakah dia mau kasasi atau tidak. Konsultasi dalam waktu dekat," ujarnya.
Jika nantinya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan kasasi, lanjut Taufik, maka pihaknya akan melakukan hal senada. "Kalau jaksa kasasi, kami akan kasasi juga," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Hendra Saputra yang didakwa korupsi proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI