Obama Ajak Indonesia Gabung ke Trans Pasifik: Tolak atau Menerima?
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, minta pemerintah pelajari terlebih dahulu poin-poin agreement Trans Pacific Partnership (TPP) sebelum menerima atau menolak tawaran Presiden Amerika Serikat Barack Obama agar Indonesia bergabung bersama TPP.
“Pemerintah harus kaji dan timbang dulu sebelum gabung dengan TPP. Jadi jangan lebay, belum apa-apa sudah menerima, atau menolak. Pelajari dan kaji dulu secara mendalam, lihat manfaat jangka panjang dan pendek buat Indonesia. Hasilnya nanti jadi pertimbangan untuk menerima atau tidaknya ajakan Presiden Obama agar Indonesia gabung TPP," kata Sukamta, dalam rilisnya, Jumat (13/11).
Dia menjelaskan, umumnya poin-poin agreement TPP yang bernuansa liberalisasi perdagangan ini meliputi empat hal, yakni kebijakan kompetisi untuk mempermudah dunia usaha, tidak membedakan antara pengusaha dalam maupun luar negeri; kebijakan HAKI untuk menjamin hak intelektualitas; kebijakan investasi untuk menjamin dunia investasi yang sehat, dan government procurement atau pengadaan barang dan jasa pemerintah secara transparan, efisien dan akuntabel.
Menurutnya, perlu mengkaji secara rinci poin-poin agreementnya. Misalnya apakah ada agreement khusus untuk Indonesia? Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi soal poin-poin agreementnya. Keterbukaan informasi menjadi prasyarat mutlak.
“Kalau ditutup-tutupi itu sama saja melanggar TPP sendiri yang menuntut transparansi dan akutabilitas,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, minta pemerintah pelajari terlebih dahulu poin-poin agreement Trans Pacific Partnership (TPP) sebelum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024
- INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera
- Kara Tunjukkan Kualitas Produk Lokal di SIAL Interfood 2024
- SAMA Alliance Resmi Berekspensi ke Malaysia dan Singapura
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar