Obat Cacing Dikorupsi, Dirut RSUD Sangau Ditahan
Selasa, 15 Januari 2013 – 11:46 WIB
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan Direktur RSUD Sanggau berinisial FPM karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan obat cacing dan vitamin di salah satu rumah sakit umum Kabupaten Sanggau. Selain FPM, kejaksaan juga menahan RJB dan PAP yang menjadi Panitia Pengadaan Pekerjaan Unit dan Panitia Pejabat Pembuat Komitmen. Dia merincikan, markup dalam pelaksanaan pengadaan obat cacing dan vitamin tersebut menimbulkan selisih nilai yang cukup besar. Pada tahun 2006, obat cacing itu dihargai Rp6.500/botol dengan harga aslinya yang hanya Rp650/botol. Sementara untuk harga vitamin per botolnya, dihargai Rp18.500 dari harga aslinya Rp3.500.
Ketiganya diduga memanipulasi dana anggaran pengadaan obat cacing dan vitamin pada kegiatan peningkatan ketahanan fisik anak sekolah tahun 2006 dan 2007 di wilayah setempat. Atas perbuatan itu, tim penyidik menyatakan mereka telah merugikan negara lebih dari Rp7,1 miliar.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, M Jasman Panjaitan melalui Aspidsus Kajati, Didik membenarkan penahan ketiga tersangka tersebut. “Setelah mendapat kabar dari tim penyidik, kami langsung bertindak. Kemudian memanggil ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Hasil dari penyelidikan itu, mereka dinyatakan bersalah sehingga ditahan untuk memudahkan proses penyidikan," ungkap Didik.
Baca Juga:
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan Direktur RSUD Sanggau berinisial FPM karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Rohil Pantau Penghitungan Suara di PPK Seusai Pilkada
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
- Tukang Bangunan Temukan Prasasti Ledeng Palembang Saat Bobok Dinding
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Jasad Pelajar yang Tenggelam di Air Terjun Grand Canyon Akhirnya Ditemukan
- Guru Wilayah Terluar dan Pedalaman di Aceh Apresiasi Kebijakan Prabowo