Obat Cacing Dikorupsi, Dirut RSUD Sangau Ditahan
Selasa, 15 Januari 2013 – 11:46 WIB
Di tahun 2007, mereka kembali melakukan hal serupa. Untuk obat cacing dihargai Rp6.975/botol dengan harga aslinya Rp650/botol. Begitu halnya dengan vitamin, mereka menaikkan harga untuk anggaran senilai Rp20.450 dari harga aslinya Rp3.500.
Baca Juga:
“Jadi untuk tahun 2006, kerugian negara senilai Rp2,4 miliar. Sedangkan tahun 2007, rugi sekitar Rp4,7 miliar. Jika ditotalkan, kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka senilai Rp7,1 miliar, mencapai 83 persen,” ungkap Didik.
Disinggung ada tersangka baru dalam kasus tersebut, dia belum mau membeberkannya. Begitu halnya saat ditanya terhadap atasan dari ketiga tersangka itu, Didik menegaskan, masih dalam penyelidikan.
“Masih kita selidiki terus kasus ini, yang jelas saat dipanggil ketiga tersangka tersebut mengindahkannya. Mereka datang dan mengikuti pemeriksaan sesuai prosedur. Mudah-mudahan, kalau tidak ada halangan Februari ini berkasnya sudah sampai ke Pengadilan Negeri untuk divonis hukuman,” tandasnya.
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan Direktur RSUD Sanggau berinisial FPM karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan
BERITA TERKAIT
- Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
- Kapolres Rohil Pantau Penghitungan Suara di PPK Seusai Pilkada
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
- Tukang Bangunan Temukan Prasasti Ledeng Palembang Saat Bobok Dinding
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Jasad Pelajar yang Tenggelam di Air Terjun Grand Canyon Akhirnya Ditemukan