Obat Cacing Rugikan Daerah
Selasa, 08 Maret 2011 – 16:02 WIB
PONTIANAK - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menyerahkan pemeriksaan perhitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi kasus obat cacing ke Kejati Kalbar. Pengadaan obat cacing ini merupakan peningkatan Ketahanan Fisik Anak Sekolah Tahun Anggaran 2006 dan 2007 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau. “Pemeriksaan penghitungan kerugian daerah dilaksanakan berdasarkan pasal 23E, pasal 23F dan pasal 23G UUD 1945. UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,” kata Sigit.
Namun, pada pengadaan obat cacing embacitrine syrup dan multivitamin vicalcine syrup diduga terjadi penyimpangan. Karenanya, berdasarkan surat Kepala Kejati Kalbar Nomor B-1239/Q.1/Fd.1/06/2008 tanggal 16 Juni 2008 perihal permintaan melakukan audit, BPK kemudian melaksanakan tugasnya.
Baca Juga:
Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan kerugian Negara Obat Cacing ke Kejati diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Kalbar Adi Sudibyo, Senin (7/3). Turut pula mendampingi Kepala Seksi Kalbar II, A Tukino dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas BPK Perwakilan Kalbar, Sigit Pratama Yudha.
Baca Juga:
PONTIANAK - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menyerahkan pemeriksaan perhitungan kerugian negara terkait
BERITA TERKAIT
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan