Obat COVID-19 Ditimbun di Ruko Wilayah Kalideres
Selasa, 13 Juli 2021 – 00:22 WIB
"Saat ini kami sudah masuk dalam tahap penyidikan terkait kasus tersebut," ujar Fahmi.
Polisi mengenakan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Wabah Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menggeledah ruko di kawasan Kompleks Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, karena diduga sebagai tempat menimbun obat pasien COVID-19.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Pramono Anung Dapat Dukungan dari Ustaz dan Ustazah se-Jakarta Barat
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru