Obat Inovatif Kanker Getah Bening Masuk Skema JKN, Bisa Diakses Banyak Pasien

jpnn.com, JAKARTA - Pengobatan inovatif berupa terapi target memberi harapan yang lebih besar kepada pasien kanker kelenjar getah bening limfoma Hodgkin.
Saat ini obat inovatif untuk limfoma Hodgkin telah masuk ke dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2023 untuk indikasi limfoma tertentu, sehingga bisa diakses oleh lebih banyak pasien.
“Kami mengapresiasi segala bentuk kolaborasi untuk mengedukasi masyarakat mengenai limfoma Hodgkin, faktor risiko, pencegahan, hingga terapi inovatif yang sudah tersedia di Indonesia,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dr. Eva Susanti, S.KP., M.Kes dalam diskusi media bertajuk Hari Kesadaran Limfoma Sedunia 2023: We Can’t Wait – to Focus on Our Feelings” yang digelar Cancer Information Support Center (CISC) dan Takeda, Jumat (15/9).
Dia menjelaskan Hari Kesadaran Limfoma Sedunia yang digelar setiap 15 September didedikasikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan limfoma Hodgkin, suatu tipe kanker yang semakin umum saat ini.
Peringatan ini adalah inisiatif global yang kali pertama dimulai 2004, agar masyarakat mengetahui gejala, diagnosis dini, dan pengobatan semua subtipe limfoma.
Kanker kelenjar getah bening atau limfoma terbagi dari dua tipe, yaitu limfoma Hodgkin dan non limfoma Hodgkin.
Pada limfoma Hodgkin, kanker terjadi akibat mutasi sel B di sistem limfatik, yang ditandai dengan adanya sel Reed-Sternberg melalui pemeriksaan patologi.
Berbeda dengan kanker limfoma jenis lainnya yaitu limfoma non-Hodgkin, yang tidak ditemukan adanya sel Reed-Sternberg.
Obat inovatif kanker getah bening masuk skema JKN sehingga bisa diakses banyak pasien.
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Viral Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien, Ahmad Sahroni Beri Ultimatum
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien