Obat Kadaluarsa Beredar di Rumah Sakit
Sabtu, 18 Mei 2013 – 02:43 WIB
KARAWANG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dinilai telah melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Indikasi pelanggaran dibuktikan dengan beredarnya obat yang diduga sudah kadaluarsa di RSUD yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat.
”Obat tak layak konsumsi ini tercatat sebagai persediaan obat di rumah sakit pemerintah itu, sebagaimana dalam catatan LHP BPK Jawa Barat Buku II Tahun 2010,” kata Ketua Forum Perlindungan Konsumen (FPK) Karawang Eddy Djunaedy kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group), Jumat (17/5).
Eddy menyesalkan obat kadaluarsa yang menjadi persediaan obat di rumah sakit besar sekelas RSUD Karawang. “Obat kadaluarsa tentu dapat membahayakan pasien bila dikonsumsi. Bila obat demikian diberikan kepada pasien, bukan malah menyembuhkan. Justru sebalikanya, akan memperburuk kondisi kesehatan para pasien,” tegasnya.
Lebih jauh Eddy mengemukakan bahwa persediaan obat kadaluarsa itu melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dan, sesungguhnya RSUD dapat saja dijerat UUPK karena indikasinya antara lain RSUD telah melanggar Pasal 8 ayat (1) butir a UUPK yaitu, memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
KARAWANG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dinilai telah melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Indikasi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024