Obat Kadaluarsa Beredar di Rumah Sakit
Sabtu, 18 Mei 2013 – 02:43 WIB
“Mengapa melanggar" Karena, barang atau persediaan obat yang kadaluarsa itu sudah habis masanya edarnya. Jadi, obat kadaluarsa itu tidak sesuai lagi dengan standar mutu yang dipersyaratkan dan membahayakan bila dikonsumsi,” kata Eddy. Ia lantas mengemukakan, atas penyediaan obat kadaluarsa tersebut bila memang ada buktinya sebagai bukti hukum maka RSUD Karawang dapat saja dibawa ke pengadilan dengan ancaman hukuman 5 tahun denda maksimal hingga Rp2 miliar, sebagaimana tertuang di UUPK Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 60 ayat (2).
Baca Juga:
Atas temuan ini, Eddy menyatakan siap memperarakan RSUD Karawang bila didapati bukti otentik tentang adanya penyediaan atau penjualan obat yang kadaluarsa kepada pasien. “Ya kalau memang masih kita temukan obat kadaluarsa diperuntukkan kepada pasien, tenu saja Fotum Perlindungan Konsumen Karawang siap memperkarakannya ke jalur hukum,” tuturnya.
Dengan adanya temuan ini, kata Eddy, Dinas Kesehatan Karawang dinilai lemah dalam hal pengawasan. “Fungsi pengawasan Dinas Kesehatan sepertinya tidak berjalan baik. Sehingga seolah-olah dinas ini kecolongan. Ya, kalau pengawasan dinasnya berjalan bagus saya pikir hal itu tak terjadi. Ini ‘kan mengesankan kalau Dinas Kesehatan Karawang melakukan pembiaran, padahal ada kewajiban RSUD Karawang melakukan laporan secara priodik ke dinas terkait,” utasnya.(nof/lsm)
KARAWANG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dinilai telah melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Indikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- Francine Widjojo Mendesak PAM Jaya Menunda Kenaikan Tarif Air
- PAM Jaya Maksimalkan Kinerja Pompa Sedot untuk Distribusi Air Bersih
- Polres OKU Gencarkan Program Makan Siang Gratis Hingga Pelosok Desa