Obat Kadaluarsa Beredar di Rumah Sakit

Obat Kadaluarsa Beredar di Rumah Sakit
Obat Kadaluarsa Beredar di Rumah Sakit
“Mengapa melanggar" Karena, barang atau persediaan obat yang kadaluarsa itu sudah habis masanya edarnya. Jadi, obat kadaluarsa itu tidak sesuai lagi dengan standar mutu yang dipersyaratkan dan membahayakan bila dikonsumsi,” kata Eddy.

Ia lantas mengemukakan, atas penyediaan obat kadaluarsa tersebut bila memang ada buktinya sebagai bukti hukum maka RSUD Karawang dapat saja dibawa ke pengadilan dengan ancaman hukuman 5 tahun denda maksimal hingga Rp2 miliar, sebagaimana tertuang di UUPK Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 60 ayat (2).

Atas temuan ini, Eddy menyatakan siap memperarakan RSUD Karawang bila didapati bukti otentik tentang adanya penyediaan atau penjualan obat yang kadaluarsa kepada pasien. “Ya kalau memang masih kita temukan obat kadaluarsa diperuntukkan kepada pasien, tenu saja Fotum Perlindungan Konsumen Karawang siap memperkarakannya ke jalur hukum,” tuturnya.

Dengan adanya temuan ini, kata Eddy, Dinas Kesehatan Karawang dinilai lemah dalam hal pengawasan. “Fungsi pengawasan Dinas Kesehatan sepertinya tidak berjalan baik. Sehingga seolah-olah dinas ini kecolongan. Ya, kalau pengawasan dinasnya berjalan bagus saya pikir hal itu tak terjadi. Ini ‘kan mengesankan kalau Dinas Kesehatan Karawang melakukan pembiaran, padahal ada kewajiban RSUD Karawang melakukan laporan secara priodik ke dinas terkait,” utasnya.(nof/lsm)

KARAWANG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dinilai telah melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Indikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News