Obat Mengandung Babi Dijual Bebas di Toko Online
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar dua produk suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex.
Pencabutan dilakukan karena dua produk itu positif mengandung DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) babi.
BPOM juga telah memerintahkan penarikan produk tersebut dan meminta masyarakat melaporkan jika masih menemukan produk itu di pasaran.
"Apabila masyarakat masih menemukan produk Visotin dan Enzyplex di peredaran, agar segera melaporkan," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito.
Meski diperintahkan ditarik sejak November 2017, kedua produk bermasalah ini ternyata masih dijual bebas di toko online hingga pagi ini, Selasa (6/2).
Ketika mencoba mengakses salah satu e commerce, produk Viostin DS & Enzyplex ini masih tersedia dan ditawarkan.
Untuk Viostin DS dijual seharga Rp 170.000 - Rp 195.000,- , sementara Enzyplex dijual seharga Rp 4500 - Rp 6500,-.
Badan POM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laborateries.
BPOM sudah melarang dua produk obat yang mengandung babi itu beredar di pasaran sejak November 2017.
- BPOM Ingatkan Risiko BPA dari Galon, Pakar Beri Pendapat Berbeda
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas