Obat Mengandung Babi Dijual Bebas di Toko Online
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar dua produk suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex.
Pencabutan dilakukan karena dua produk itu positif mengandung DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) babi.
BPOM juga telah memerintahkan penarikan produk tersebut dan meminta masyarakat melaporkan jika masih menemukan produk itu di pasaran.
"Apabila masyarakat masih menemukan produk Visotin dan Enzyplex di peredaran, agar segera melaporkan," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito.
Meski diperintahkan ditarik sejak November 2017, kedua produk bermasalah ini ternyata masih dijual bebas di toko online hingga pagi ini, Selasa (6/2).
Ketika mencoba mengakses salah satu e commerce, produk Viostin DS & Enzyplex ini masih tersedia dan ditawarkan.
Untuk Viostin DS dijual seharga Rp 170.000 - Rp 195.000,- , sementara Enzyplex dijual seharga Rp 4500 - Rp 6500,-.
Badan POM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laborateries.
BPOM sudah melarang dua produk obat yang mengandung babi itu beredar di pasaran sejak November 2017.
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam