Obat Mengandung Babi Dijual Bebas di Toko Online

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar dua produk suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex.
Pencabutan dilakukan karena dua produk itu positif mengandung DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) babi.
BPOM juga telah memerintahkan penarikan produk tersebut dan meminta masyarakat melaporkan jika masih menemukan produk itu di pasaran.
"Apabila masyarakat masih menemukan produk Visotin dan Enzyplex di peredaran, agar segera melaporkan," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito.
Meski diperintahkan ditarik sejak November 2017, kedua produk bermasalah ini ternyata masih dijual bebas di toko online hingga pagi ini, Selasa (6/2).
Ketika mencoba mengakses salah satu e commerce, produk Viostin DS & Enzyplex ini masih tersedia dan ditawarkan.
Untuk Viostin DS dijual seharga Rp 170.000 - Rp 195.000,- , sementara Enzyplex dijual seharga Rp 4500 - Rp 6500,-.
Badan POM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laborateries.
BPOM sudah melarang dua produk obat yang mengandung babi itu beredar di pasaran sejak November 2017.
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan
- Perlunya Kewaspadaan Soal Kosmetik yang Banyak Dipromosikan di Medsos
- Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Menekraf Dorong BPOM Bantu UMKM Tumbuh