Obat Mengandung Babi Dijual Bebas di Toko Online
Selasa, 06 Februari 2018 – 16:35 WIB

BPOM
Selain itu juga memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi.
"Untuk itu Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut," ungkapnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi , meminta bukan hanya sanksi tapi juga langkah hukum.
"Produsen tidak mencantumkan informasi secara jelas, jadi ini pelanggaran terhadap Undang-Undang. Bisa di pidana. BPOM bisa menggandeng Kepolisian," tegasnya. (esy/jpnn)
BPOM sudah melarang dua produk obat yang mengandung babi itu beredar di pasaran sejak November 2017.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan