Obat Mengandung Babi Dijual Bebas di Toko Online
Selasa, 06 Februari 2018 – 16:35 WIB
Selain itu juga memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi.
"Untuk itu Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut," ungkapnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi , meminta bukan hanya sanksi tapi juga langkah hukum.
"Produsen tidak mencantumkan informasi secara jelas, jadi ini pelanggaran terhadap Undang-Undang. Bisa di pidana. BPOM bisa menggandeng Kepolisian," tegasnya. (esy/jpnn)
BPOM sudah melarang dua produk obat yang mengandung babi itu beredar di pasaran sejak November 2017.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam