Obat Sirop Kembali Diedarkan, Aman Dikonsumsi dengan Syarat...

jpnn.com, JAKARTA - Setelah penemuan kasus kematian gagal ginjal akut (GGA) tahun lalu, BPOM kembali melakukan penelusuran, sampling, dan pengujian atas sample obat sirop.
Berdasar hasil pengujian, BPOM menyatakan seluruh sample yang diuji Memenuhi Syarat (MS).
Termasuk obat sirop Praxion yang diduga menjadi pemicu GGA, sehingga sempat ditarik dari pasar.
BPOM menyatakan obat sirop Praxion memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian, selama dikonsumsi sesuai aturan pakai.
Berdasarkan verifikasi ulang tersebut, obat sirop dinyatakan aman dan kembali diedarkan per Desember 2022.
Sejalan dengan itu, Director of Corporate Comunication PT. Pharos Indonesia, Ida Nurtika menyatakan obat sirop Praxion telah diuji oleh dua laboratorium independen terakreditasi.
Dalam produk tersebut, tidak ditemukan kandungan cemaran EG/DEG pada sirup obat Praxion.
"Dua laboratorium independen terakreditasi menunjukkan produk tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan BPOM," tutur dia.
Obat sirop mendapat lampu hijau BPOM untuk kembali diedarkan kepada publik, aman dikonsumsi selama memenuhi syarat aturan pakai.
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan