Obat Sirop Kembali Diedarkan, Aman Dikonsumsi dengan Syarat...
jpnn.com, JAKARTA - Setelah penemuan kasus kematian gagal ginjal akut (GGA) tahun lalu, BPOM kembali melakukan penelusuran, sampling, dan pengujian atas sample obat sirop.
Berdasar hasil pengujian, BPOM menyatakan seluruh sample yang diuji Memenuhi Syarat (MS).
Termasuk obat sirop Praxion yang diduga menjadi pemicu GGA, sehingga sempat ditarik dari pasar.
BPOM menyatakan obat sirop Praxion memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian, selama dikonsumsi sesuai aturan pakai.
Berdasarkan verifikasi ulang tersebut, obat sirop dinyatakan aman dan kembali diedarkan per Desember 2022.
Sejalan dengan itu, Director of Corporate Comunication PT. Pharos Indonesia, Ida Nurtika menyatakan obat sirop Praxion telah diuji oleh dua laboratorium independen terakreditasi.
Dalam produk tersebut, tidak ditemukan kandungan cemaran EG/DEG pada sirup obat Praxion.
"Dua laboratorium independen terakreditasi menunjukkan produk tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan BPOM," tutur dia.
Obat sirop mendapat lampu hijau BPOM untuk kembali diedarkan kepada publik, aman dikonsumsi selama memenuhi syarat aturan pakai.
- Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Menekraf Dorong BPOM Bantu UMKM Tumbuh
- Cuma Indonesia yang Ribut soal Galon Polikarbonat, Eropa & Amerika Santai Saja
- Survei KKI: Konsumen Desak Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Dipercepat
- 100 Hari Kerja Kabinet Prabowo: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, Menteri PKP & Kepala BPOM
- Equilab International Siap Dukung BPOM Peroleh Status WHO Listed Authority
- BPOM: Influencer Tak Berwenang Beri Label Approved pada Kosmetik