Obat Sirop Kembali Diedarkan, Aman Dikonsumsi dengan Syarat...
jpnn.com, JAKARTA - Setelah penemuan kasus kematian gagal ginjal akut (GGA) tahun lalu, BPOM kembali melakukan penelusuran, sampling, dan pengujian atas sample obat sirop.
Berdasar hasil pengujian, BPOM menyatakan seluruh sample yang diuji Memenuhi Syarat (MS).
Termasuk obat sirop Praxion yang diduga menjadi pemicu GGA, sehingga sempat ditarik dari pasar.
BPOM menyatakan obat sirop Praxion memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian, selama dikonsumsi sesuai aturan pakai.
Berdasarkan verifikasi ulang tersebut, obat sirop dinyatakan aman dan kembali diedarkan per Desember 2022.
Sejalan dengan itu, Director of Corporate Comunication PT. Pharos Indonesia, Ida Nurtika menyatakan obat sirop Praxion telah diuji oleh dua laboratorium independen terakreditasi.
Dalam produk tersebut, tidak ditemukan kandungan cemaran EG/DEG pada sirup obat Praxion.
"Dua laboratorium independen terakreditasi menunjukkan produk tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan BPOM," tutur dia.
Obat sirop mendapat lampu hijau BPOM untuk kembali diedarkan kepada publik, aman dikonsumsi selama memenuhi syarat aturan pakai.
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat
- Masyarakat Dukung BPOM Usut Tuntas Dugaan Peredaran Ilegal Skincare Beretiket Biru
- BPOM Dukung Pengembangan Industri Bioteknologi Nasional