Obat Tradisional Via Online Merajalela

Obat Tradisional Via Online Merajalela
Obat Tradisional Via Online Merajalela
Ia mengatakan, tahun 2013 pengawasan post market dilakukan melalui inspeksi saran produk, distribusi dan pelayanan serta melakukan sampling dan pengujian laboratorium untuk menjamin mutu obat dan makanan. Selain itu, katanya,  badan POM juga melakukan pemantauan obat dan makanan di peredaran melalui monitoring farmakovigilans dan surveilis, serta intensifikasi pengawasan menjelang hari besar seperti lebaran dan tahun baru.  Bahkan selama 2012 sudah menerima sebanyak 18.507 lapaoran dari berbagai sumber.

“Dan pada tahun 2012 kita juga sudah menemukan 451 kasus pelanggaran, 134 kasus ditindak lanjuti dengan projustitia, 137 kasus pemberian administrasi. Dari 134 kasus projustitia hanya 17 perkara sudah mendapat putusan pengadilan. Dan pada tahun 2012 BPOM menemukan 83 website yang memasarkan obat dan makanan illegal,”tuturnya.(Rus)

BANDA ACEH--Balai Besar Pengamanan Obat dan makanan (BBPOM) Banda Aceh, mensinyalir obat tradisional via online semakin merajalela. Maraknya peredaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News