Obby Jadi Tersangka Kasus Pelajar Tewas saat MOS, Keluarga Akan Gugat Polresta Palembang
Kami apresiasi Polda Sumsel dan Polresta Palembang yang sudah menangani kasus ini dengan cepat.
Namun ada kejanggalan dalam penetapan tersangka yang dilakukan penyidik, sehingga kami akan melayangkan praperadilan dan melaporkan kejanggalan tersebut ke Propam Mabes Polri. Kejanggalannya apa, belum bisa kami sampaikan,” ujar Suwito.
BACA JUGA: Polisi Ciduk Buron Provokator Penyerangan Asrama Brimob Saat Rusuh 21-22 Mei
Pihaknya pun mendampingi keluarga saat membesuk Obby di sel tahanan Polresta Palembang. Saat ini, dikatakan Suwito,kondisi Obby masih syok dan belum bisa berkomunikasi dengan baik.
“Kami komunikasi terus dengan Obby, sudah besuk. Orang tua Obby juga masih down karena merasa tidak menyangka dengan kejadian ini,” paparnya.(dhe)
Jajaran Polresta Palembang telah menetapkan Obby Frisman Arkataku, 24, sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Delwyn Berli Juliandro, 14, siswa SMA Taruna Indonesia yang tewas saat Masa Orientasi Siswa (MOS) beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Kualitas Udara Sedikit Membaik, Pemkot Kembali Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka
- Lihat, Betapa Megahnya Kantor Camat Kemuning
- Ini Jadwal Bazar Ramadan di Kota Palembang
- Kabar Gembira Buat Warga Kota Palembang Soal KTP Digital
- Harnojoyo Optimistis Pajak Daerah Kota Palembang Mencapai Target