Objek Gugatan Berupa Perppu Ormas Otomatis Hilang
Rabu, 25 Oktober 2017 – 07:56 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com
Dia menyesalkan terlalu banyaknya gugatan yang diajukan ke MK sehingga proses sidangnya menjadi lama.
Yusril sudah meminta pihak lain untuk tidak mengajukan gugatan lagi. Sebab, objek hukumnya relatif sama.
”Saya sudah bilang kalian nggak usah mohon lagi, jadi pihak terkait. Tapi, nggak mau, pengin nampang. Jadi susah semua,’’ ujarnya di gedung MK, Jakarta, kemarin.
Disinggung soal rencana selanjutnya, Yusril belum bisa menjabarkan. Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan mendiskusikan dan mengikuti kemauan HTI selaku kliennya. ”Bergantung maunya klien. Belum tahu seperti apa,” imbuhnya. (far/c7/fat)
Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, disetujuinya Perppu Ormas oleh DPR sebelum ada putusan MK sudah di luar kuasanya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI