Objek Gugatan Berupa Perppu Ormas Otomatis Hilang

Objek Gugatan Berupa Perppu Ormas Otomatis Hilang
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

Dia menyesalkan terlalu banyaknya gugatan yang diajukan ke MK sehingga proses sidangnya menjadi lama.

Yusril sudah meminta pihak lain untuk tidak mengajukan gugatan lagi. Sebab, objek hukumnya relatif sama.

”Saya sudah bilang kalian nggak usah mohon lagi, jadi pihak terkait. Tapi, nggak mau, pengin nampang. Jadi susah semua,’’ ujarnya di gedung MK, Jakarta, kemarin.

Disinggung soal rencana selanjutnya, Yusril belum bisa menjabarkan. Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan mendiskusikan dan mengikuti kemauan HTI selaku kliennya. ”Bergantung maunya klien. Belum tahu seperti apa,” imbuhnya. (far/c7/fat)

 


Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, disetujuinya Perppu Ormas oleh DPR sebelum ada putusan MK sudah di luar kuasanya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News