Objek Gugatan Berupa Perppu Ormas Otomatis Hilang
Rabu, 25 Oktober 2017 – 07:56 WIB
Dia menyesalkan terlalu banyaknya gugatan yang diajukan ke MK sehingga proses sidangnya menjadi lama.
Yusril sudah meminta pihak lain untuk tidak mengajukan gugatan lagi. Sebab, objek hukumnya relatif sama.
”Saya sudah bilang kalian nggak usah mohon lagi, jadi pihak terkait. Tapi, nggak mau, pengin nampang. Jadi susah semua,’’ ujarnya di gedung MK, Jakarta, kemarin.
Disinggung soal rencana selanjutnya, Yusril belum bisa menjabarkan. Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan mendiskusikan dan mengikuti kemauan HTI selaku kliennya. ”Bergantung maunya klien. Belum tahu seperti apa,” imbuhnya. (far/c7/fat)
Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, disetujuinya Perppu Ormas oleh DPR sebelum ada putusan MK sudah di luar kuasanya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Yusril Minta Perlindungan Hukum Pada Presiden Terkait Kasus Lahan di Musi Banyuasin
- Gempa MK
- Soal Wacana Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Yusril Ihza Mahendra Merespons Begini
- Kepengurusan Baru PBB Dinilai Cacat, Kemenkumham Diminta Cabut SK
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah