Objek Gugatan UU Pilkada Hangus

MK "Tolak" Gugatan di Awal Sidang

Objek Gugatan UU Pilkada Hangus
Objek Gugatan UU Pilkada Hangus

Sementara itu, kuasa hukum Partai Nasdem OC Kaligis menyatakan pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan tersebut. Menurut dia, gugatan itu diajukan untuk mendapat kepastian hukum.

Sebab, Perppu itu sendiri juga belum final karena DPR belum menyatakan setuju atau tidak. "Selama masih ada masalah, kami berhak untuk mengajukan pengujian," ujarnya.

Pihaknya ingin mengetahui pendapat para majelis hakim. Selain itu, pihaknya melihat peluang adanya dissenting opinion dalam pengujian UU tersebut, dan dissenting opinion tersebut cenderung mengarah kepada pengujian Perppu. (byu)


JAKARTA - Gugatan para pihak yang menolak UU Pilkada kandas di tangan tiga Hakim Mahkamah Konstitusi kemarin (13/10). Kandasnya gugatan tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News