Objek Penggeledahan tak Sesuai Perintah Pengadilan

jpnn.com - JawaPos.com JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) atas Kejaksaan Agung pada sidang praperadilan, Selasa (29/9).
Dalam pembacaan putusan, hakim Ahmad Rifai menyatakan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT VSI tak sah.
Salah satu pertimbangannya karena penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan tidak sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyidik untuk melakukan penggeledahan harus ada surat izin Pengadilan Negeri guna menjamin Hak Asasi seseorang," kata Rifai.
Rifai mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat yang digeledah bukanlah kantor PT VSI yang terletak di Panin Tower, Senayan City.
"Apabila ketentuan surat izin ketua pengadilan negeri penggeledahan tersebut tidak menegaskan objek mana yang menjadi penggeledahan, akan timbul tindakan sewenang wenang menimbang tujuan tersebut adalah untuk menjamin hak asasi seseorang," katanya. (jpnn)
JawaPos.com JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) atas Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor PTPN I Digeledah Terkait Dugaan Korupsi PG Asembagoes, Manajemen Tegaskan Hal ini
- Hadiri Pasar Kreatif Ramadan di Jakarta, Rano Karno Terkesan Gara-gara Ini
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang