Objek Penggeledahan tak Sesuai Perintah Pengadilan
jpnn.com - JawaPos.com JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) atas Kejaksaan Agung pada sidang praperadilan, Selasa (29/9).
Dalam pembacaan putusan, hakim Ahmad Rifai menyatakan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT VSI tak sah.
Salah satu pertimbangannya karena penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan tidak sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyidik untuk melakukan penggeledahan harus ada surat izin Pengadilan Negeri guna menjamin Hak Asasi seseorang," kata Rifai.
Rifai mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat yang digeledah bukanlah kantor PT VSI yang terletak di Panin Tower, Senayan City.
"Apabila ketentuan surat izin ketua pengadilan negeri penggeledahan tersebut tidak menegaskan objek mana yang menjadi penggeledahan, akan timbul tindakan sewenang wenang menimbang tujuan tersebut adalah untuk menjamin hak asasi seseorang," katanya. (jpnn)
JawaPos.com JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) atas Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global