Objek Penggeledahan tak Sesuai Perintah Pengadilan
jpnn.com - JawaPos.com JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) atas Kejaksaan Agung pada sidang praperadilan, Selasa (29/9).
Dalam pembacaan putusan, hakim Ahmad Rifai menyatakan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT VSI tak sah.
Salah satu pertimbangannya karena penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan tidak sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyidik untuk melakukan penggeledahan harus ada surat izin Pengadilan Negeri guna menjamin Hak Asasi seseorang," kata Rifai.
Rifai mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat yang digeledah bukanlah kantor PT VSI yang terletak di Panin Tower, Senayan City.
"Apabila ketentuan surat izin ketua pengadilan negeri penggeledahan tersebut tidak menegaskan objek mana yang menjadi penggeledahan, akan timbul tindakan sewenang wenang menimbang tujuan tersebut adalah untuk menjamin hak asasi seseorang," katanya. (jpnn)
JawaPos.com JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) atas Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living