Objek Wisata Gunung Kemukus Sragen Dijadikan Lokasi Prostitusi
Selasa, 04 Februari 2025 – 13:40 WIB
Selain orang dewasa, tersangka juga diketahui mempekerjakan pemandu lagu yang usianya masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi.
Terkait praktik prostitusi di kompleks objek wisata Gunung Kemukus, Dwi meminta pemerintah daerah untuk menertibkan. (antara/jpnn)
Polisi meminta Pemda Sragen, Jateng, menertibkan praktik prostitusi di kompleks objek wisata Gunung Kemukus.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen
- Banjir Merendam Ratusan Hektare Sawah di Sragen
- 6 Kecamatan di Sragen Dilanda Banjir Imbas Hujan Deras
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia