Objek Wisata Gunung Kemukus Sragen Dijadikan Lokasi Prostitusi
Selasa, 04 Februari 2025 – 13:40 WIB

Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Selain orang dewasa, tersangka juga diketahui mempekerjakan pemandu lagu yang usianya masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi.
Terkait praktik prostitusi di kompleks objek wisata Gunung Kemukus, Dwi meminta pemerintah daerah untuk menertibkan. (antara/jpnn)
Polisi meminta Pemda Sragen, Jateng, menertibkan praktik prostitusi di kompleks objek wisata Gunung Kemukus.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Warga Semarang Darso Dibunuh dengan Cara Dianiaya Polisi, Sadis