Objek Wisata Gunung Kemukus Sragen Dijadikan Lokasi Prostitusi

Objek Wisata Gunung Kemukus Sragen Dijadikan Lokasi Prostitusi
Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Selain orang dewasa, tersangka juga diketahui mempekerjakan pemandu lagu yang usianya masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi.

Terkait praktik prostitusi di kompleks objek wisata Gunung Kemukus, Dwi meminta pemerintah daerah untuk menertibkan. (antara/jpnn)


Polisi meminta Pemda Sragen, Jateng, menertibkan praktik prostitusi di kompleks objek wisata Gunung Kemukus.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News