Obligor BLBI Tak Kooperatif Harus Dijerat KPK
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin), Rizal Ramli meminta para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah menerima surat keterangan lunas (SKL) agar segera memenuhi kewajibannya. Hal itu disampaikannya usai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan penerbitan SKL BLBI.
"Banyak dari pengusaha itu yang sekarang masih sangat kaya raya. Kewajibannya yang belum dipenuhi pada pemerintah Indonesia tolong dipenuhi," kata Rizal di KPK, Senin (22/12).
Menteri di era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu mengungkapkan, kewajiban seorang obligor bisa saja hilang. Namun, katanya, hal itu bisa terjadi apabila obligor BLBI berada dalam kondisi bangkrut.
Karenanya pria kelahiran Padang, 10 Desember 1954 itu meminta KPK untuk menindak tegas obligor-obligor yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban, tetapi tidak mau memenuhinya. Dengan ketegasan KPK, kata Rizal, maka uang negara bisa diselamatkan.
"KPK harus tegas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan uang negara," tandasnya.
Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus BLBI itu KPK juga pernah meminta keterangan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan terhadap obligor yang tidak bersikap kooperatif.
Laksamana menjelaskan, SKL dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Hanya saja Laksamana menegaskan bahwa penerbitan SKL sudah sesuai dengan TAP MPR 10 Tahun 2001, Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
Laksamana menambahkan, semangat pembentukan UU dan TAP MPR itu adalah untuk memberikan insentif kepada obligor yang kooperatif dan memenuhi kewajiban sebagai pemegang saham.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin), Rizal Ramli meminta para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella