Obral Bebas Murni di Surabaya
Jumat, 24 Agustus 2012 – 10:41 WIB
SURABAYA – Tak salah jika Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai kebablasan dalam menjatuhkan vonis bebas untuk koruptor sehingga menjadi sorotan nasional. Sebab, kebanyakan vonis mencurigakan itu berjenis bebas murni. Artinya, perbuatan terdakwa tak terbukti mengandung unsur pidana. Dilihat dari jenis pembebasan, hakim pengadilan tipikor lebih banyak menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tak terbukti mengandung unsur pidana (bebas murni). Jumlahnya sebelas perkara. Dengan jenis putusan bebas murni itu, seolah-olah jaksa tak punya lagi cara untuk menempuh upaya hukum.
Berdasar data di Pengadilan Tipikor Surabaya, sejak dibentuk pada akhir 2010, sudah 28 perkara yang divonis bebas di antara 254 perkara yang disidangkan di lembaga peradilan tersebut. Tanda-tandanya terlihat sejak awal pendirian pengadilan khusus tersebut. Meski pengadilan masih berumur hitungan bulan, hakim sudah membebaskan satu terdakwa korupsi.
Jumlah vonis bebas meningkat drastis pada 2011. Selama setahun, 25 perkara divonis bebas. Sedangkan pada 2012 ini, sudah dua perkara yang dibebaskan.
Baca Juga:
SURABAYA – Tak salah jika Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai kebablasan dalam menjatuhkan vonis bebas untuk koruptor sehingga menjadi sorotan
BERITA TERKAIT
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Diduga Hipotermia, Pendaki Asal Bengkulu Meninggal di Puncak Gunung Dempo
- Diduga Hipotermia, Seorang Pendaki Tewas di Gunung Dempo
- BPS: Kota Sukabumi Inflasi Tertinggi di Jawa Barat