Obral Bebas Murni di Surabaya
Jumat, 24 Agustus 2012 – 10:41 WIB
Contohnya, kasus korupsi pelepasan tanah eks Kantor Brigif 9/2 Kostrad milik Pemkab Jember ke PT Teguh Surya Milenia dengan kerugian negara Rp 9 miliar. Jaksa menyeret tiga terdakwa, yaitu mantan Sekda Jember Djoewito, Kepala Dinas Pasar M. Hazi, dan Mantan Kabag Pemerintahan Umum Jember Soediyanto.
Baca Juga:
Salah satu pertimbangan hakim adalah pelepasan tanah itu malah dianggap menguntungkan pemkab sehingga unsur korupsi yang merugikan negara tidak terbukti. Karena itulah, hakim akhirnya koor menjatuhkan vonis bebas murni.
Terbanyak kedua, jenis pembebasan onslaght, yaitu perbuatan terdakwa merupakan kesalahan namun bukan termasuk tindak pidana. Jumlahnya sembilan perkara. Salah satunya korupsi pengadaan lift Rumah Sakit BDH Surabaya dengan dugaan kerugian Rp 1,8 miliar.
Jaksa menyeret tujuh terdakwa. Mereka adalah Aris Abdullah (Plt kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya), Hariyanto (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK), Nur Wahyudi (ketua tim pemeriksa barang), Taufik Siswanto (anggota tim pemeriksa barang), Ananto Sukmono (direktur PT Sentrum Konsultan), Aulia Fitriati (direktur CV Aulia Konsolindo selaku konsultan pengawas), dan Gatot Suryanto (team leader).
SURABAYA – Tak salah jika Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai kebablasan dalam menjatuhkan vonis bebas untuk koruptor sehingga menjadi sorotan
BERITA TERKAIT
- Pemkot Palembang Kembali Raih Nominasi ALI Terbaik di Indonesia
- Pj Gubernur Jateng Resmikan Pabrik Samator di KITB
- Pasutri di Palembang Dibegal Tiga Pelaku Saat Perjalanan Pulang ke Rumah
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- SAR Pangkalpinang Mengevakuasi 8 Pemancing yang Terombang-ambing 5 Jam di Laut
- Waduh, Buaya Masuk ke Pemukiman Warga, Lihat Tuh