Obral Bebas Murni di Surabaya
Jumat, 24 Agustus 2012 – 10:41 WIB
Contohnya, kasus korupsi pelepasan tanah eks Kantor Brigif 9/2 Kostrad milik Pemkab Jember ke PT Teguh Surya Milenia dengan kerugian negara Rp 9 miliar. Jaksa menyeret tiga terdakwa, yaitu mantan Sekda Jember Djoewito, Kepala Dinas Pasar M. Hazi, dan Mantan Kabag Pemerintahan Umum Jember Soediyanto.
Baca Juga:
Salah satu pertimbangan hakim adalah pelepasan tanah itu malah dianggap menguntungkan pemkab sehingga unsur korupsi yang merugikan negara tidak terbukti. Karena itulah, hakim akhirnya koor menjatuhkan vonis bebas murni.
Terbanyak kedua, jenis pembebasan onslaght, yaitu perbuatan terdakwa merupakan kesalahan namun bukan termasuk tindak pidana. Jumlahnya sembilan perkara. Salah satunya korupsi pengadaan lift Rumah Sakit BDH Surabaya dengan dugaan kerugian Rp 1,8 miliar.
Jaksa menyeret tujuh terdakwa. Mereka adalah Aris Abdullah (Plt kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya), Hariyanto (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK), Nur Wahyudi (ketua tim pemeriksa barang), Taufik Siswanto (anggota tim pemeriksa barang), Ananto Sukmono (direktur PT Sentrum Konsultan), Aulia Fitriati (direktur CV Aulia Konsolindo selaku konsultan pengawas), dan Gatot Suryanto (team leader).
SURABAYA – Tak salah jika Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai kebablasan dalam menjatuhkan vonis bebas untuk koruptor sehingga menjadi sorotan
BERITA TERKAIT
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Dispertan PP Karanganyar Catat 50 Hewan Ternak Terjangkiti PMK
- Kebakaran Menghanguskan Bangunan Pembuatan Bingkai di Kramat Jati
- Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi