Obral Bebas Murni di Surabaya
Jumat, 24 Agustus 2012 – 10:41 WIB
Majelis hakim dalam vonisnya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memang salah, namun tak termasuk dalam unsur tindak pidana. Karena itu, terdakwa divonis bebas.
Di urutan selanjutnya, lima berkas ditolak karena sudah kedaluwarsa. Yaitu, kasus suap terhadap pejabat MA oleh mantan direksi PT SIER yang menyeret lima terdakwa. Kasus tersebut disidik sejak 1992, tetapi baru dilimpahkan pada 2011.
Yang unik, dua berkas perkara dikembalikan. Penyebabnya, antara lain, jaksa menjeratkan pasal yang tidak ada dalam undang-undang. Yakni, pasal 13 b Undang-Undang Tipikor. Dengan begitu, hakim menolak berkas tersebut dan menerima keberatan terdakwa.
Ada lagi perkara korupsi atas nama Sunarni yang berjenis kelamin perempuan. Namun, dalam surat dakwaan, dia disebut berjenis kelamin laki-laki. Hakim pun mengabulkan keberatan terdakwa dan menolak dakwaan jaksa.
Juru Bicara PN Surabaya Gazalba Saleh saat dikonfirmasi menyatakan bahwa putusan berada di tangan masing-masing majelis hakim. Menurut dia, sebelum menjatuhkan putusan, hakim memiliki pertimbangan matang berdasar fakta persidangan. ”Belum tentu vonis bebas itu memang karena faktor hakimnya, tapi juga kekuatan pembuktian yang bisa jadi lemah saat sidang,” katanya. (eko/c10/nw)
SURABAYA – Tak salah jika Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai kebablasan dalam menjatuhkan vonis bebas untuk koruptor sehingga menjadi sorotan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Dispertan PP Karanganyar Catat 50 Hewan Ternak Terjangkiti PMK
- Kebakaran Menghanguskan Bangunan Pembuatan Bingkai di Kramat Jati
- Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi