Observasi Iskandar Belum Keluar
jpnn.com - JAKARTA--Kendati salah satu terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar telah menjalani observasi kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma (RSCM) Jakarta sejak Kamis (27/11) lalu, namun hasilnya hingga saat ini belum juga keluar.
Salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswanto saat dihubungi JPNN via ponsel Rabu (3/12) mengakui kalau pihaknya belum menerima hasil observasi kesehatan terdakwa H Iskandar dari pihak tim dokter.
Padahal, pihaknya telah dua kali mengecek ke rumah sakit setempat, namun hasilnya nihil. Untuk hasil observasi terhadap fisik terdakwa menurut dia, sebenarnya sudah ada. Hanya saja belum diberikan, mengingat hasil tersebut masih
di tangan para dokter (tim dokter lebih dari satu orang, Red).
Begitu pula terhadap hasil observasi psikisnya, hingga saat ini belum juga diketahui. ''Yang menangani observasi kesehatan pak Iskandar itu, dokternya banyak. Untuk fisik saja lebih dari satu orang, begitu juga untuk psikisnya. Sehingga, hasilnya nanti akan dikumpulkan menjadi satu,''
kata Siswanto.
Meski telah dicek dua kali, namun pihaknya diminta oleh ketua tim observasi kesehatan H Iskandar, dr Arya untuk datang lagi ke rumah sakit pada Jumat (5/12) nanti. Dia berharap pada Jumat nanti, setidaknya hasil observasi fisik tersebut bisa diperoleh.
Diakuinya, memang hasil oberservasi kesehatan H Iskandar, baik secara fisik maupun psikis, akan dituangkan dalam
JAKARTA--Kendati salah satu terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar telah menjalani observasi kesehatan di Rumah
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari