OBU IV Bali Gelar Inspeksi Masuk ke Daerah Keamanan Terbatas

OBU IV Bali Gelar Inspeksi Masuk ke Daerah Keamanan Terbatas
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, BALI - Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV Bali menggelar Kegiatan Inspeksi Tanda Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas yang berlangsung di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (18/3).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menyambut positif Inspeksi yang dilakukan Inspektur Keamanan Penerbangan. 

Menurut Polana, pemeriksaan ini sangat penting untuk menjamin keamanan penerbangan, karena kesalahan sekecil apa pun bisa berakibat fatal bila tidak diantisipasi lebih dini.

“Diharapkan, kegiatan inspeksi ini bisa diikuti semua OBU di wilayah masing-masing bandar udara, hal ini untuk mengidentifkasi kerentanan pada area-area tertentu untuk peningkatan keamanan penerbangan,” ujar Polana.

Terpisah, Kepala Kantor OBU Wilayah IV Bali, Elfi Amir menjelaskan, kegiatan inspeksi yang dilakukan oleh Inspektur Keamanan Penerbangan bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak, baik orang maupun kendaraan yang masuk ke Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali memiliki izin masuk.

“Kegiatan pengawasan meliputi seluruh akses dari sisi darat/ landside ke daerah keamanan terbatas di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” ujar Elfi di Bali.

Selain memastikan personel Avsec di lapangan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang ditetapkan, Inspektur Keamanan Penerbangan akan  melakukan tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran saat pengawasan berlangsung.

Elfi menambahkan inspeksi akan dilakukan secara rutin dengan tujuan agar kualitas keamanan penerbangan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali bisa selalu terjaga sesuai dengan regulasi yang berlaku.(chi/jpnn)


Kegiatan pengawasan meliputi seluruh akses dari sisi darat/ landside ke daerah keamanan terbatas di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News