OC Kaligis: Ariel Baik-baik Saja di Tahanan
Kamis, 24 Juni 2010 – 13:03 WIB
Pemeran video porno Ariel Peterpan dapat dijerat pasal 29 Undang-undang Pornografi, terkait dengan memproduksi video porno.
Baca Juga:
"Pasal 29 UU Pornografi, terkait dengan memproduksi," kata Kabidpenum Polri Kombes Marwoto melalui sambungan telepon di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan (Selasa, 22/6).
Ia menjelaskan walaupun video tersebut untuk konsumsi pribadi, yang terpenting adalah dia memproduksi. Selain itu, Ariel juga bisa dijerat pasal pasal 282 KUHP tentang Asusila. Tak hanya itu, Ariel jadi juga dapat dikenakan Undang-undang ITE.
"Pasal 27 ITE, kalau tidak salah, disitu bunyinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, mudah-mudahan nanti terjawab," jelas Marwoto.(ald/rmol)
JAKARTA- Kondisi Nazriel Irham alias Ariel Peterpan saat ini masih baik-baik saja di dalam ruang tahanan Bareskrim Polri. Hal tersebut dikatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis