OC Kaligis: Ariel Baik-baik Saja di Tahanan
Kamis, 24 Juni 2010 – 13:03 WIB

OC Kaligis: Ariel Baik-baik Saja di Tahanan
Pemeran video porno Ariel Peterpan dapat dijerat pasal 29 Undang-undang Pornografi, terkait dengan memproduksi video porno.
Baca Juga:
"Pasal 29 UU Pornografi, terkait dengan memproduksi," kata Kabidpenum Polri Kombes Marwoto melalui sambungan telepon di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan (Selasa, 22/6).
Ia menjelaskan walaupun video tersebut untuk konsumsi pribadi, yang terpenting adalah dia memproduksi. Selain itu, Ariel juga bisa dijerat pasal pasal 282 KUHP tentang Asusila. Tak hanya itu, Ariel jadi juga dapat dikenakan Undang-undang ITE.
"Pasal 27 ITE, kalau tidak salah, disitu bunyinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, mudah-mudahan nanti terjawab," jelas Marwoto.(ald/rmol)
JAKARTA- Kondisi Nazriel Irham alias Ariel Peterpan saat ini masih baik-baik saja di dalam ruang tahanan Bareskrim Polri. Hal tersebut dikatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Alasan Kepala PCO Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan