OC Kaligis Belum Bisa Ditemui, Ini Alasan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Para pengunjung yang ingin membesuk tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis terpaksa gigit jari. Pasalnya KPK masih melarang mereka bertemu dengan pengacara kondang itu karena masih dalam masa karantina. Putri Kaligis, Velove Vexia pun sempat berang dengan kebijakan komisi antirasuah itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, keluarga belum bisa menjenguk karena OC Kaligis masih dalam proses masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan (mapenaling).
"Proses mapenaling paling lama 7 hari," kata Priharsa kepada JPNN.com, Senin (20/7).
Selain masih itu, Priharsa menjelaskan, pihak rutan pun belum mendapatkan daftar izin berkunjung dari penyidik. Padahal, berdasarkan ketentuan setiap orang yang akan berkunjung harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
"Setiap yang akan berkunjung harus mendapatkan izin dari pihak penahan," tandas Priharsa.
Untuk diketahui, OC Kaligis ditahan KPK sejak Selasa (14/7). Ia saat ini mendekam di Rumah Tahanan Guntur. Atas perbuatannya, OC Kaligis dijerat dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Para pengunjung yang ingin membesuk tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis terpaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen