OC Kaligis Diduga Ingin Hilangkan Alat Bukti

jpnn.com - JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor firma hukum OC Kaligis and Associates beberapa waktu lalu ternyata tak membuahkan hasil menggembirakan.
Pasalnya, ketika tim tiba di lokasi, kantor tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis itu dalam keadaan setengah kosong.
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki pun tak menyangkal bahwa ada indikasi bahwa OC telah memindahkan sejumlah dokumen yang bisa dijadikan barang bukti.
"Kemungkinan itu terjadi. Tapi lihat nanti, jangan berandai andai," kata Ruki di kantornya, Rabu (15/7).
Menurutnya, adalah hal yang wajar OC berusaha menyembunyikan barang bukti. "Setiap orang pasti berusaha menutupi kesalahan yang dibuatnya. Tapi mau dipindahkan kemana bisa kita telusuri kemudian," tuturnya.
Meski begitu Ruki mengaku tidak khawatir dengan adanya upaya menghilangkan barang bukti tersebut. Pasalnya, KPK tidak hanya mengumpulkan barang bukti dari kantor pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum mendiang Presiden Soeharto itu.
Ruki pun menegaskan bahwa KPK saat ini sudah memiliki bukti yang cukup untuk membawa OC Kaligis ke Meja Hijau. Hanya saja, ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi.
"Oleh karena itu kami sudah berani melakukan langkah penahanan, penangkapan, karena sudah merasa cukup alat bukti," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor firma hukum OC Kaligis and Associates beberapa waktu lalu ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Soeharto Memenuhi Kriteria Jadi Pahlawan Nasional, tetapi Terganjal Hal Ini
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar