OC Kaligis Dinilai Kebablasan
Minggu, 19 Juni 2011 – 16:20 WIB
![OC Kaligis Dinilai Kebablasan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
OC Kaligis Dinilai Kebablasan
JAKARTA- Kuasa hukum tidak bisa membicarakan materi perkara bila proses hukum atas perkara tersebut belum berjalan. Karena itu pernyataan kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, OC Kaligis, di salah satu televisi swasta terkait kasus Nazaruddin sangat disesalkan.
"Tidak boleh seseorang sebagai pengacara atau kuasa hukumnya bicara tentang hal-hal yang masuk pada materi perkara apalagi melakukan pembelaan sebelum perkara ini berjalan," kata anggota komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, di Rumah Makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu, (19/6).
Menurut Gayus, tidak ada seseorang pun boleh mewakili untuk dan atas nama orang yang menjadi kliennya dalam kasus pidana.
"Kalau Nazaruddin memberi kuasa, di dalam hal ini kasus pidana, tidak boleh orang membuka masalah menunjuk orang lain mengatakan bahwa kliennya menyebut tiga nama itu melebihi wewenang dia sebagai penasehat hukum, Tugas penasehat hukum hanya bertugas mendampingi," kata Gayus.
JAKARTA- Kuasa hukum tidak bisa membicarakan materi perkara bila proses hukum atas perkara tersebut belum berjalan. Karena itu pernyataan kuasa hukum
BERITA TERKAIT
- Cindra Tak Minta Celana Dalam, tetapi Hasyim Asyari Menyelipkan
- Kematian Afif Maulana Diduga Akibat Penyiksaan Oknum Polisi
- Cindra Aditi Sebenarnya Risi Tahu Hasyim Asyari Sudah Beristri dan Beranak 3
- Kuasa Hukum Korban Asusila Ketua KPU: Ternyata Begini ya Kekuasaan
- Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,91 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar
- Guru PPPK Jangan Minta Pindah ya, Bakal Ditolak dengan Alasan Apa pun