OC Kaligis Dinilai Kebablasan

OC Kaligis Dinilai Kebablasan
OC Kaligis Dinilai Kebablasan
JAKARTA- Kuasa hukum tidak bisa membicarakan materi perkara bila proses hukum atas perkara tersebut belum berjalan. Karena itu pernyataan kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, OC Kaligis, di salah satu televisi swasta terkait kasus Nazaruddin sangat disesalkan.

"Tidak boleh seseorang sebagai pengacara atau kuasa hukumnya bicara tentang hal-hal yang masuk pada materi perkara apalagi melakukan pembelaan sebelum perkara ini berjalan," kata anggota komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, di Rumah Makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu, (19/6).

Menurut Gayus, tidak ada seseorang pun boleh mewakili untuk dan atas nama orang yang menjadi kliennya dalam kasus pidana.

"Kalau Nazaruddin memberi kuasa, di dalam hal ini kasus pidana, tidak boleh orang membuka masalah menunjuk orang lain mengatakan bahwa kliennya menyebut tiga nama itu melebihi wewenang dia sebagai penasehat hukum, Tugas penasehat hukum hanya bertugas mendampingi," kata Gayus.

JAKARTA- Kuasa hukum tidak bisa membicarakan materi perkara bila proses hukum atas perkara tersebut belum berjalan. Karena itu pernyataan kuasa hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News