OC Kaligis Dinilai Kebablasan

OC Kaligis Dinilai Kebablasan
OC Kaligis Dinilai Kebablasan
Gayus kembali menegaskan, siapa pun yang berkedudukan sebagai penasehat hukum dalam kasus pidana, tidak bisa bertindak mewakili kliennya.

"Apa benar Nazaruddin berkata seperti itu? Apa benar keterangan itu seperti apa yang disampaikan penasehat hukumnya? Ini memuat spekulasi baru di masyarakat. KPK tidak boleh terpengaruh dengan perkataan itu," pungkas Gayus. (yan/RMOL)

JAKARTA- Kuasa hukum tidak bisa membicarakan materi perkara bila proses hukum atas perkara tersebut belum berjalan. Karena itu pernyataan kuasa hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News