OC Kaligis Dinilai Kebablasan
Minggu, 19 Juni 2011 – 16:20 WIB
Gayus kembali menegaskan, siapa pun yang berkedudukan sebagai penasehat hukum dalam kasus pidana, tidak bisa bertindak mewakili kliennya.
"Apa benar Nazaruddin berkata seperti itu? Apa benar keterangan itu seperti apa yang disampaikan penasehat hukumnya? Ini memuat spekulasi baru di masyarakat. KPK tidak boleh terpengaruh dengan perkataan itu," pungkas Gayus. (yan/RMOL)
JAKARTA- Kuasa hukum tidak bisa membicarakan materi perkara bila proses hukum atas perkara tersebut belum berjalan. Karena itu pernyataan kuasa hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini