OC Kaligis: Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo Menggiring Opini Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior OC Kaligis menanggapi pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah tentang perintah kliennya untuk hajar Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut OC Kaligis, sebagai advokat semestinya fakta hukum “hajar” disampaikan setelah mendengar dakwaan dalam acara keberatan terhadap dakwaan atau yang dikenal dengan sebutan eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya sebagaimana diatur di Bab XVI KUHAP berjudul pemeriksaan di Sidang Pengadilan.
OC Kaligis mengatakan bisa saja uraian tentang perintah hajar terbilang masuk ke pokok perkara, maka eksepsi Febri di luar persidangan ataupun di persidangan akan ditolak Majelis Hakim.
Sebab, kata dia, keberatan tersebut sudah masuk Pokok Perkara.
“Jadi, apabila manuver 'Hajar’ versi Febri termasuk eksepsi mengenai pokok perkara, pasti argumentasinya ‘Hajar’-nya Febri, ditolak,” tegas OC Kaligis saat diskusi bertajuk Ulasan Hukum Kasus Sangkaan Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo” di Kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta, Senin (17/10).
Dalam diskusi tersebut, OC Kaligis didampingi para pengacara bidang litigasi antara lain yaitu Anny Andriani, Rihardhina, Desyana, dan Yuliana.
Lebih lanjut, OC Kaligis menilai penjelasan Febri sebagai advokat adalah bertujuan untuk menggiring opini masyarakat bahwa kliennya Ferdy Sambo, bukan pembunuh.
“Menggiring opini sebelum sidang dibuka dan terbuka untuk umum, berdasarkan pengalaman saya yang biasa membela perkara di luar negeri, terbilang Contempt of Court,” ujar OC Kaligis.
Advokat senior OC Kaligis menanggapi pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah soal perintah kliennya hajar Brigadir J sebagai upaya menggiring opini.
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Keberatan dengan Putusan BANI Soal Museum di TMII, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya