OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe, KPK Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak masalah advokat OC Kaligis menjadi kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK menyatakan penunjukan itu merupakan wewenang tersangka kasus korupsi Lukas Enembe.
"Itu tentu menjadi hak tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1).
KPK, lanjut Fikri, mengharapkan bergabungnya OC Kaligis sebagai kuasa hukum memperlancar proses penyelesaian perkara ini.
"Karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali.
Pria berlatar belakang jaksa itu juga berharap tersangka kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan.
"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi," kata Ali.
Seperti diketahui, keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis sebagai kuasa hukum politikus Partai Demokrat itu.
KPK menyatakan penunjukan itu merupakan wewenang tersangka kasus korupsi Lukas Enembe.
- Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Cacat Hukum
- Bicara di Praperadilan, Kubu Hasto Anggap Penyitaan Barang oleh KPK Tidak Sah
- Penasihat Hukum Sebut KPK Dianggap Kelewatan Mentersangkakan Hasto
- KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil Disita
- Usut Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
- Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang hingga Barang Mewah Terkait Kasus Korupsi