OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe, KPK Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak masalah advokat OC Kaligis menjadi kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK menyatakan penunjukan itu merupakan wewenang tersangka kasus korupsi Lukas Enembe.
"Itu tentu menjadi hak tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1).
KPK, lanjut Fikri, mengharapkan bergabungnya OC Kaligis sebagai kuasa hukum memperlancar proses penyelesaian perkara ini.
"Karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali.
Pria berlatar belakang jaksa itu juga berharap tersangka kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan.
"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi," kata Ali.
Seperti diketahui, keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis sebagai kuasa hukum politikus Partai Demokrat itu.
KPK menyatakan penunjukan itu merupakan wewenang tersangka kasus korupsi Lukas Enembe.
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh