OC Kaligis: Mestinya Anggodo Bebas
Selasa, 31 Agustus 2010 – 12:17 WIB
Menurut dia, Anggodo tidak mengenal satu pun pimpinan KPK dan tidak pernah bertemu sebelumnya. Dengan demikian, tidak mungkin jika kliennya itu merintangi penyelidikan KPK.
Baca Juga:
Selain itu, permintaan atensi berupa uang dari pimpinan KPK juga bukan dari inisiatif kliennya melainkan berasal dari Ade Raharja. Kemudian, tambah dia, pelaporan kliennya kepada Polri dan permintaan perlindungan ke LPSK melalui Bareskrim juga tidak melanggar hukum.
Kaligis justru melihat persidangan ini sebetulnya hanya membuktikan adanya pemerasan oleh Ary Muladi kepada kliennya. Jika ingin menegakkan hukum, kata dia, seharusnya Ary Muladi dan Edi Sumarsono juga dihukum. Dia menengarai KPK malah akan melindungi kedua orang tersebut karena khawatir aib KPK akan terbongkar.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Anggodo.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Anggodo Widjojo hanya pasrah menanggapi putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor. Tidak banyak kata yang diucapkannya usai sidang. "Ya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an