OC Kaligis Tolak Diperiksa Jamwas, Tapi Tulis Surat, Simak Pernyataannya Disini
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung merespon isu pemberian uang Rp 500 juta dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti melalui pengacara OC Kaligis kepada Dirdik Jampidsus Kejagung Elieser Sahat Maruli Hutagalung.
Jamwas Kejagung memeriksa Gatot, Evi dan Maruli. Hanya saja OC Kaligis menolak untuk diperiksa. Menurut Jamwas Kejagung Widyo Pramono, sedianya anak buahnya juga hendak memeriksa Kaligis. Namun, kata dia, Kaligis membuat surat pernyataan sekaligus keterangan. Surat tertanggal 19 November 2015 itu ditandatangani secara resmi oleh Kaligis.
"Pada intinya Kaligis tidak pernah bertemu dengan Maruli dan tidak pernah memberi uang kepada Maruli. Ada suratnya. Jadi semuanya itu berdasarkan keterangan valid dan teruji kebenarannya," kata Widyo di Kejagung, Kamis (19/11).
Dia mengatakan, dalam keterangan itu Kaligis juga mengaku tidak tahu menahu soal duit Rp 500 juta. "Saya (Kaligis) menolak untuk diperiksa secara internal," tegas mantan Jampidsus Kejagung itu.
Widyo menegaskan bahwa keterangan yang diberikan Kaligis melalui surat resmi itu sah. Sama seperti memberikan keterangan secara langsung. "Sama sah juga," tegasnya.
Seperti diberitakan, sebuah potongan dokumen berisi keterangan Evy Susanti, istri muda tersangka bansos Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bocor ke sejumlah media.
Dokumen membeber pengakuan Evy yang menerima informasi bahwa pengacaranya Otto Cornelis Kaligis sudah menyerahkan Rp 500 juta ke Maruli untuk pengamanan kasus bansos yang ditangani Kejagung.
"Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai JAMPidsus Kejagung," tutur Evy sebagaimana dikutip dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan itu.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung merespon isu pemberian uang Rp 500 juta dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru