OCBC NISP Sisakan 1 Syarat untuk Tampung Dana Repatriasi
jpnn.com - JAKARTA - Head of Individual Customer Solutions Retail Banking PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) Ka Jit mengatakan, banyak nasabahnya yang masih bertanya tentang prosedur amnesti pajak maupun instrumen investasi di dalam negeri.
NISP juga sudah menerima banyak transferan dana dari perbankan di luar negeri.
Mayoritas transferan dilakukan dalam denominasi dolar Amerika Serikat (USD). Meski belum ada nasabah NISP yang melakukan deklarasi, aliran dana masuk tersebut diduga terkait dengan program amnesti pajak.
’’Kalau sekadar balikin uang, sudah banyak nasabah kita yang transfer balik. Kita masih menghitung. Pokoknya lebih dari Rp 100 miliar,’’ kata Ka Jit di gedung NISP, Jakarta, kemarin (1/8).
Karena besarnya potensi penerimaan dana dari amnesti pajak, OCBC NISP bertekad turut serta menjadi pintu masuk dana repatriasi amnesti pajak. Ada satu syarat yang harus dipenuhi, yakni fasilitas trustee (wali amanat).
Dua syarat lain, yakni rekening dana nasabah (RDN) dan custodian, sudah terpenuhi. ’’Agustus ini (semua syarat menjadi gateway dana repatriasi) sudah tuntas,’’ terangnya.
OCBC NISP optimistis bisa berperan banyak jika mendapat izin sebagai bank gateway karena memiliki kekuatan jaringan, terutama di Singapura. ’’Karena natural kita itu OCBC bagian dari OCBC group yang dimiliki OCBC Singapura. OCBC juga punya Bank of Singapura,’’ tuturnya.
Secara grup, OCBC juga memiliki layanan global, berwujud konglomerasi finansial, dan memiliki perusahaan sekuritas. ’’Pasti ada WP (wajib pajak) yang ada di Singapura ada hubungan dengan OCBC group. Jadi, untuk perputaran uangnya lebih gampang,’’ ujarnya.
JAKARTA - Head of Individual Customer Solutions Retail Banking PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) Ka Jit mengatakan, banyak nasabahnya yang masih bertanya
- Wujudkan Program Swasembada Pangan, BUMN Bersinergi dengan Kementerian Lainnya
- Rupiah Hari Ini Menguat Tipis, tetapi Masih Rp 16 Ribuan
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak