Ocehan Nazar Tak Bisa jadi Bukti
Demokrat Bantah Tudingan Ibas Terlibat Korupsi
Jumat, 30 November 2012 – 17:37 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai omongan M Nazaruddin tak bisa dijadikan dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyidikan terhadap pihak lain. Menurutnya, harus ada bukti untuk menyidik seseorang dalam kasus korupsi.
"Kalau hanya berdasakan keterangan Nazaruddin saja KPK tidak bisa menindaklanjuti," ungkap Chairul saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (30/11).
Menurutnya, kesaksian seseorang dalam hukum pidana harus dapat dihubungkan dengan bukti dan saksi lainya. "Ini yang membuat penegak hukum khususnya KPK harus mencari," ujarnya.
Sementara dari pengamatan Chairul, selama ini Nazaruddin hanya mengumbar tudingan tanpa bukti. "Selama ini saya lihat keterangan Nazaruddin berdiri sendiri," katanya.
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai omongan M Nazaruddin tak bisa dijadikan dasar bagi Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6