OCK Mantap Dampingi Anggodo
Rabu, 21 April 2010 – 13:55 WIB
JAKARTA--Pengacara kawakan OC Kaligis menyatakan akan terus berjuang mendampingi Anggodo Wijoyo untuk mendapatkan keadilan. Menurut dia, publik telah tertipu dan memihak yang salah. Diapun menolak jika dikatakan lebih membela koruptor. “Saya ini ahli dalam pidana hukum. Saya melihat ada ketidakadilan dalam kasus Anggodo. Kenapa dia diadili sementara yang memeras (Bibit dan Chandra) malah bebas dan memimpin KPK,” kata OCK yang dihubungi tadi malam. Untuk diketahui Anggodo menjadi tersangka sejak 15 Januari. Dia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang hari itu juga. Adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo ini dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15, 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 53 KUHP.Pasal 15 yang menjerat Anggodo itu mengatur mengenai percobaan melakukan mufakat jahat, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan KPK dalam satu kasus.
OCK malah dengan lantang menyebut, KPK sebagai ‘sarang’ koruptor. Sebab, dari keterangan 36 orang KPK dan 8 ahli, nyata-nyata menyebut Bibit, Chandra, dan Ade Raharja adalah koruptor. Dia pun membantah ada rekayasa dalam pembatalan SKPP. Justru OC menyatakan, dengan turunnya SKPP menutup-nutupi kebenaran. Harusnya, kasus tersebut diteruskan hingga diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah.
Baca Juga:
:TERKAIT “Kalau kasus tersebut dihentikan kita tidak tahu apakah Bibit-Chandra itu benar. Sudah jelas kok, kalau keduanya melakukan pemerasan. Anggodo menyerahkan uang ke Ari Mulady dan kemudian menyerahkan pada keduanya. Ini yang harus diungkap setransparan mungkin,” bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA--Pengacara kawakan OC Kaligis menyatakan akan terus berjuang mendampingi Anggodo Wijoyo untuk mendapatkan keadilan. Menurut dia, publik
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat