Octa Investama Pialang Dikabarkan Tutup, Cek Faktanya Dulu
Rabu, 12 Oktober 2022 – 20:02 WIB

Direktur Octa Investama Berjangka Rizky Arizona mengatakan layanan pialang berjangka tersebut tetap beroperasi seperti biasa. Foto: Octa Investama Berjangka
'Kami juga mendapatkan dukungan dari Bappebti, Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), dan ICH dalam upaya mengatasi permasalahan ini," kata Rizky Arizona.
Nasabah, lanjutnya, dapat melakukan penarikan dana dengan mengirimkan sejumlah dokumen melalui surel ke support@octa.co.id, yang mana setelah surel diterima, permintaan penarikan dana akan diproses selama 3-7 hari kerja.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu foto KTP, halaman pertama buku tabungan, dan trading statement.
"Ketentuan ini diberlakukan guna memastikan bahwa permintaan penarikan dana memang berasal dari nasabah Octa Investama Berjangka," ungkap Rizky.
Octa Investama Berjangka adalah pialang berjangka berizin Bappebti. (mcr10/jpnn)
Direktur Octa Investama Berjangka Rizky Arizona mengatakan layanan pialang berjangka tersebut tetap beroperasi seperti biasa.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas Selama Pemeliharaan Sistem, Sampai Kapan?
- Nasabah Unggulan PNM Raih Omzet Tiga Kali Lipat saat Ramadan
- PNM Gandeng Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
- Perluas Solusi Finansial, Bank Mandiri jadi Best FX Bank 2025 versi Global Finance
- DRX Token Diluncurkan, Kepala Bappebti: Aset Kripto Lokal Kebanggaan Indonesia
- Berkat Inovasi Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih 2 Penghargaan Alpha SouthEast Asia 2024