ODGJ Terduga Pembunuh Tarbiyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

jpnn.com, INDRALAYA - Polisi resmi menetapkan Ahmad Shazili, 34, pelaku pembunuhan sadis terhadap Tarbiyah, 52, sebagai tersangka.
Warga Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir, itu ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi bukti-bukti.
Salah satu bukti kuat yang mengarah kepada tersangka adalah sarung pisau kertas yang sering digunakannya.
“Tersangka kami amankan berdasarkan bukti yang ditemukan di TKP,” ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy, Jumat (24/09)
Selain itu, saksi menguatkan bahwa sarung parang tersebut sering dibawa dan digunakan tersangka. Bahkan pernah digunakan untuk mengancam warga saat melakukan kejahatan kecil di desa tersebut.
Disinggung terkait mengapa orang yang mengalami gangguan jiwa dapat ditetapkan sebagai tersangka, Yusantiyo menjawab dikarenakan ketika ditanya saat di BAP pelaku mengaku dalam keadaan waras sehat jasmani dan rohani serta nyambung ketika diajak bicara.
“Pada awal kami ajak bicara masih nyambung, kemungkinan ODGJ itu kumat-kumatan. Informasi dari keluarganya seharusnya tersangka ini mengonsumsi obat-obatan tertentu, akan tetapi belakangan obat tersebut tidak dikonsumsi lagi,” terangnya
Mengenai motif pembunuhan itu kata Yusantiyo, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Polisi resmi menetapkan Ahmad Shazili, 34, pelaku pembunuhan sadis terhadap Tarbiyah, 52, sebagai tersangka.
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel