ODGJ Terduga Pembunuh Tarbiyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

jpnn.com, INDRALAYA - Polisi resmi menetapkan Ahmad Shazili, 34, pelaku pembunuhan sadis terhadap Tarbiyah, 52, sebagai tersangka.
Warga Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir, itu ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi bukti-bukti.
Salah satu bukti kuat yang mengarah kepada tersangka adalah sarung pisau kertas yang sering digunakannya.
“Tersangka kami amankan berdasarkan bukti yang ditemukan di TKP,” ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy, Jumat (24/09)
Selain itu, saksi menguatkan bahwa sarung parang tersebut sering dibawa dan digunakan tersangka. Bahkan pernah digunakan untuk mengancam warga saat melakukan kejahatan kecil di desa tersebut.
Disinggung terkait mengapa orang yang mengalami gangguan jiwa dapat ditetapkan sebagai tersangka, Yusantiyo menjawab dikarenakan ketika ditanya saat di BAP pelaku mengaku dalam keadaan waras sehat jasmani dan rohani serta nyambung ketika diajak bicara.
“Pada awal kami ajak bicara masih nyambung, kemungkinan ODGJ itu kumat-kumatan. Informasi dari keluarganya seharusnya tersangka ini mengonsumsi obat-obatan tertentu, akan tetapi belakangan obat tersebut tidak dikonsumsi lagi,” terangnya
Mengenai motif pembunuhan itu kata Yusantiyo, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Polisi resmi menetapkan Ahmad Shazili, 34, pelaku pembunuhan sadis terhadap Tarbiyah, 52, sebagai tersangka.
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba