OECD Berikan Rekomendasi Kebijakan Pertumbuhan Hijau ke KLHK
Pertama, mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial. Kedua, implementasi secara selektif memorandum penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut. Ketiga, tidak membuka lahan gambut baru atau land clearing. Keempat, moratorium izin dari pembangunan perkebunan sawit.
Kelima, melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif. Keenam, mengendalikan izin secara selektif dengan luasan terbatas untuk izin baru HTPH/HTI serta mendorong kerja sama hutan sosial sebagai off taker.
Ketujuh, membangun konfigurasi bisnis baru dan mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasaran atau sarana dalam hal jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, dan pemukiman masyarakat atau pengungsi.
Tak hanya itu, Siti juga mengatakan, kerja sama ini juga merupakan komitmen Indonesia pada kesepakatan internasional mengenai iklim yang puncaknya ditandai dengan meratifikasi kesepakatan Paris melalui Undang-Undang No, 16 tahun 2016. “Komitmen dalam mengurai emisi gas rumah kaca telah dipertegas dalam Nationally Determand Contribution (NDC),” kata Menteri Siti. (cuy/jpnn)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjalin kerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam melakukan tinjauan kebijakan pertumbuhan hijau atau Green Growth Policy Review (GGPR).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- 70 Ribu Siswa Ikut Survei Global OECD, Kudus Jadi Wakil Indonesia
- Indonesia Dorong Percepatan Aksesi OECD dan Integrasi Ekonomi ASEAN, Ini Tujuannya
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK