Oentarto Akan Beber Peran Mantan Mendagri
Sabtu, 29 Agustus 2009 – 11:55 WIB

OENTARTO nampaknya sudah mantap untuk membeberkan peran mantan Mendagri Hari Sabarno dalam kasus korupsi Damkar. Birokrat yang dikenal dekat dengan wartawan ini nampaknya tidak ingin menanggung beban damkar sendirian.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan berkas dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dengan tersangka mantan Dirjen Otonomi Daerah pada Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Oentarto Sindung Mawardi, sudah P21 (lengkap). Tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa KPK dari penyidik, Jumat (28/8) kemarin. Suwardi Sumomoeljono, Pengacara Oentarto, lainnya mengaku optimistis jika kliennya dan Hengky Samuel Daud tak dilibatkan dalam satu penyertaan, Oentarto, bisa bebas murni. Menurutnya, Hengky-lah orang kedua yang dimaksud dalam dakwaan Oentarto. Pasalnya, Direktur PT Satal Nusantara PT dan Istana Sarana Raya yang merupakan rekanan Depdagri dalam proyek tersebut, merupakan pihak paling diuntungkan atas terbitnya radiogram itu.
Kini babak yang ditunggu-tunggu nampaknya akan segera tiba. Oentarto, yang selama ini terkesan melindungi mantan bosnya Hari Sabarno akan buka suara. Nampaknya, ia tidak kuat juga menanggung beban dan dosa orang lain ke penjara.Saat keluar dari Gedung KPK untuk dibawa ke Lapas Cipinang, Oentarto mengatakan bahwa dirinya akan membeber keterlibatan pihak lain dalam persidangan nanti, termasuk keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. ’’Pasti saya beberkan,’’ tegas Oentarto.
Baca Juga:
Firman Wijaya, pengacara Oentarto, menyatakan, ada kerancuan dalam tuduhan KPK terhadap kliennya. KPK mencantumkan Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan pihak lain. Namun, KPK menyebutkan bahwa kliennya merupakan pelaku tunggal. Lebih-lebih kasus Damkar tersebut bermula dari terbitnya radiogram atas sepengetahuan Hari Sabarno. ’’Kalau Hari Sabarno menyangkal, itu bukan klarifikasi untuk melepaskan tanggung jawab yuridis. Keterlibatan Hari Sabarno jelas ada,’’ kata Firman.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan berkas dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dengan tersangka
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap