Oentarto Diganjar 3 Tahun Penjara
Didenda Rp 100 juta, Bayar Kerugian Negara Rp25 juta
Senin, 04 Januari 2010 – 13:15 WIB
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, bersalah dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Pada persidangan hari ini, Oentarto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pidana denda Rp100 Juta subsider tiga bulan penjara. Dalam uraian majelis hakim, Oentarto atas permintaan Hengki Samuel Daud telah membuat radiogram bernomor 027/1496/OTDA bertanggal 12 Desember 2002 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam radiogram itu, pemerintah daerah diminta melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan tipe V 80 ASM berkapasitas tangki 4000 liter dan berkapasitas semprot 2.050 liter per menit.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan putusan menyatakan bahwa Oentarto telah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Oentarto dianggap melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta pasal 11 tentang menerima suap.
Baca Juga:
Selain hukuman penjara dan denda, Oentarto juga diwajibkan membayar kerugian negara. "Membayar kerugian negara sebesar Rp25 juta," kata Tjokorda.
Baca Juga:
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, bersalah dalam
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat