Oentarto Diganjar 3 Tahun Penjara
Didenda Rp 100 juta, Bayar Kerugian Negara Rp25 juta
Senin, 04 Januari 2010 – 13:15 WIB
Menurut majelis, meski tak menyebut merek namun spesifikasi dalam radiogram itu hanya dimiliki mobil pemadam yang didistribusikan Hengki Samuel Daud melalui dua perusahaannya.
Baca Juga:
Radiogram itu pula yang digunakan Hengki untuk menawarkan mobil damkar ke pemerintah daerah. Dalam kasus ini, sebanyak 22 pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi membeli mobil pemadam tanpa mekanisme tender.
Karena itu dalam putusannya, Majelis juga menganggap Oentarto menyalahi kewenangannya karena pengadaan damkar bukan urusan Dirjen Otda. "Padahal terdakwa tahu persoalan pengadaan barang adalah domain Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum," kata anggota majelis Anwar.
Selain perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, Oentarto juga divonis menerima pemberian dari Daud sebesar Rp 200 juta. Uang itu adalah akumulasi dari uang untuk radiogram sebesar Rp 50 juta dan untuk pembuatan surat permohonan pembebasan bea-masuk ke Bea Cukai sebesar Rp 150 juta.
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, bersalah dalam
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru