Oentarto Diganjar 3 Tahun Penjara

Didenda Rp 100 juta, Bayar Kerugian Negara Rp25 juta

Oentarto Diganjar 3 Tahun Penjara
Oentarto Diganjar 3 Tahun Penjara
Menurut majelis, meski tak menyebut merek namun spesifikasi dalam radiogram itu hanya dimiliki mobil pemadam yang didistribusikan Hengki Samuel Daud melalui dua perusahaannya.

 

Radiogram itu pula yang digunakan Hengki untuk menawarkan mobil damkar ke pemerintah daerah. Dalam kasus ini, sebanyak 22 pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi membeli mobil pemadam tanpa mekanisme tender.

 

Karena itu dalam putusannya, Majelis juga menganggap Oentarto menyalahi kewenangannya karena pengadaan damkar bukan urusan Dirjen Otda. "Padahal terdakwa tahu persoalan pengadaan barang adalah domain Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum," kata anggota majelis Anwar.

Selain perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, Oentarto juga divonis menerima pemberian dari Daud sebesar Rp 200 juta. Uang itu adalah akumulasi dari uang untuk radiogram sebesar Rp 50 juta dan untuk pembuatan surat permohonan pembebasan bea-masuk ke Bea Cukai sebesar Rp 150 juta.

 

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, bersalah dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News