Oentarto Diganjar 3 Tahun Penjara

Didenda Rp 100 juta, Bayar Kerugian Negara Rp25 juta

Oentarto Diganjar 3 Tahun Penjara
Oentarto Diganjar 3 Tahun Penjara
Menanggapi vonis itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Oentarto mengaku masih pikir-pikir. Meski demikian Oentarto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak melakukan banding. "Sejak 2006 kami langganan dipanggil KPK. Saya sudah capek jadi saya mohon ke JPU agar sampai di sini saja," pintanya.(ara/pra/jpnn)

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, bersalah dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News