Oentarto Diganjar 3 Tahun Penjara
Didenda Rp 100 juta, Bayar Kerugian Negara Rp25 juta
Senin, 04 Januari 2010 – 13:15 WIB
Menanggapi vonis itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Oentarto mengaku masih pikir-pikir. Meski demikian Oentarto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak melakukan banding. "Sejak 2006 kami langganan dipanggil KPK. Saya sudah capek jadi saya mohon ke JPU agar sampai di sini saja," pintanya.(ara/pra/jpnn)
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, bersalah dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru