Oentarto Tantang KPK-Hari Sabarno
Kamis, 30 Oktober 2008 – 15:26 WIB
JAKARTA-Saat pekan lalu diperiksa KPK, mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno bersikukuh tak terlibat dalam proses terbitnya radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) oleh bawahannya Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.
Kini, giliran Oentarto menantang Hari Sabarno membuktikan pernyataannya itu. "Dirjen itu nggak pernah bisa buat kebijakan eksternal (radiogram). Makanya kita siap aja kalau KPK mau konfrontir," ujar Firman Wijaya, saat menunggu Oentarto menjalani pemeriksaan selaku tersangka di gedung KPK, Kamis (30/10).
Baca Juga:
Firman juga membantah pernyataan Hari yang menyebutkjan bahwa radiogram hanya ditembuskan ke Mendagri, direktorat terkait seperti Pemerintahan Umum dan Inspektorat Jenderal Depdagri tak pernah ditembusi. "Jelas ada tembusannya lah, mana mungkin nggak," tandas Firman lagi. Selaku penyidik, lanjut Firman, KPK seyogianya mengungkap kenapa Oentarto bisa mengeluarkan radiogram, sekaligus siapa otak utama kasus pengadaan damkar yang telah menyeret beberapa kepala daerah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor.
"Ada kondisi yang membuat posisi Oentarto tertekan hingga mengeluarkan radiogram. Nggak ada juga aliran uang yang libatkan Oentarto," tambah Firman. Dia juga membantah bahwa Oentarto kenal dekat dengan Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya yang dalam hampir seluruh kasus damkar, menjadi rekanan tunggal pengadaan damkar. "Justru klien saya kenal dengan Hengky lewat Hari," katanya. Hingga pukul 15.22 WIB pemeriksaan terhadap Oentarto masih berlangsung. (pra)
JAKARTA-Saat pekan lalu diperiksa KPK, mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno bersikukuh tak terlibat dalam proses terbitnya radiogram pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat