Oentarto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dalam Dakwaan Tak Sebut Peran Hari Sabarno
Kamis, 17 September 2009 – 06:14 WIB
Oentarto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, kemarin. Pria 65 tahun yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara. Dalam penerbitan radiogram itu, Oentarto menerima konsep surat dari Hengky, kemudian memerintahkan stafnya untuk mengetik konsep yang dimaksud. Setelah surat tersebut rampung, kata Sarjono, Hengky kemudian melampirkan surat tadi dalam dokumen penawaran kepada 20, kabupaten/kota dalam tahun anggaran 2003/2004. Nah, sebagai imbalannya Oentarto menerima cek senilai Rp 150 juta dari Hengky. ?Terdakwa juga meminta stafnya untuk mencairkan cek,? ujarnya.
Dalam persidangan perdana itu, Oentarto didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjono Turin, keuntungan yang dikambil Oentarto, senilai Rp 200 juta. Perbuatan itu juga menguntungkan rekanan pengadaam mobil pemadam kebakaran Direktur PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud senilai Rp 65 miliar. Persidangan kemarin juga merupakan debut dua hakim karir baru, Tjok Suamba dan Jupriadi.
Baca Juga:
"Perbuatan terdakwa di antaranya dilakukan dengan memberikan arahan. Di antaranya dengan kiriman radiogram yang ditujukan kepada Gubernur dan Wali Kota se Indonesia,? jelasnya. Perintahnya agar setiap daerah mengadakan mobil pemadam kebakaran merek V 80 ASM. Merek tersebut merujuk kepada perusahaan milik Hengky.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, kemarin. Pria 65 tahun yang
BERITA TERKAIT
- BMKG Meminta Warga Waspada Banjir Rob di 17 Wilayah di Indonesia, Catat Daerahnya
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Seleksi PPPK Muncul, Info BKN Bikin Degdegan, Ada soal Gaji Paruh Waktu
- Sido Muncul Gelontorkan Rp 260 Juta untuk Operasi 40 Pasien Anak Bibir Sumbing
- Sosok Aspri Wamen Bima Arya Jadi Sorotan, Ternyata…
- Kapan PPPK 2024 Tahap 1 Mulai Bekerja? Jangan Kaget ya
- Wisnu Bawa Tenaya: PHDI Sudah Terima SK AHU dari Kementerian Hukum