Oentarto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dalam Dakwaan Tak Sebut Peran Hari Sabarno

Oentarto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Oentarto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan  Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, kemarin. Pria 65 tahun yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

   

Dalam persidangan perdana itu, Oentarto didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjono Turin, keuntungan yang dikambil Oentarto, senilai Rp 200 juta. Perbuatan itu juga menguntungkan rekanan pengadaam mobil pemadam kebakaran Direktur PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud senilai Rp 65 miliar. Persidangan kemarin juga merupakan debut dua hakim karir baru, Tjok Suamba dan Jupriadi.

   

"Perbuatan terdakwa di antaranya dilakukan dengan memberikan arahan. Di antaranya dengan kiriman radiogram yang ditujukan kepada Gubernur dan Wali Kota se Indonesia,? jelasnya. Perintahnya agar setiap daerah mengadakan mobil pemadam kebakaran merek V 80 ASM. Merek tersebut merujuk kepada perusahaan milik Hengky.

   

Dalam penerbitan radiogram itu, Oentarto menerima konsep surat dari Hengky, kemudian memerintahkan stafnya untuk mengetik konsep yang dimaksud. Setelah surat tersebut rampung, kata Sarjono, Hengky kemudian melampirkan surat tadi dalam dokumen penawaran kepada 20, kabupaten/kota dalam tahun anggaran 2003/2004. Nah, sebagai imbalannya Oentarto menerima cek senilai Rp 150 juta dari Hengky. ?Terdakwa juga meminta stafnya untuk mencairkan cek,? ujarnya.

   

JAKARTA - Mantan  Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, kemarin. Pria 65 tahun yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News