Oentarto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dalam Dakwaan Tak Sebut Peran Hari Sabarno
Kamis, 17 September 2009 – 06:14 WIB
Oentarto juga didakwa telah meneken surat Permohonan Bea Masuk PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 untuk 8 unit mobil pompa pemadam kebakaran. Surat itu berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 76 miliar. ?Untuk mobil pemadam kebakaran V 80 ASM senilai Rp 65 miliar, sedangkan 8 unit mobil merek Morita senilai Rp 10,9 miliar,? ucap Sarjono. Setelah meneken surat itu, Oentarto menerima uang dari Hengky senilai Rp 50 juta.
Baca Juga:
Kasus ini memang menyeret sejumlah pihak. Sejumlah kepala daerah telah dihadapkan ke muka persidangan karena terlibat kasus dugaan korupsi. Di antaranya Wali Kota Makassar Baso Amirudin Maula, Gubernur Riau Saleh Djasit, Gubernur Jabar Danny Setiawan. Komisi juga menyelidiki keterlibatan kepala daerah lain dalam kasus ini.
Seusai sidang Oentarto mengaku kecewa dengan surat dakwaan jaksa. Sebab surat tersebut tak menyinggung keterlibatan bekas atasannya Mendagri Hari Sabarno. ?Saya akan mengajukan keberatan,? ucapnya. Dalam kasus itu, kata dia, Oentarto hanya menjalankan tugas dari menteri. (git)
JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, kemarin. Pria 65 tahun yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung