Oey Tolak Dakwaan JPU KPK
Jumat, 07 November 2008 – 14:01 WIB

Oey Tolak Dakwaan JPU KPK
JAKARTA - Terdakwa Oey Hoey Tiong menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menegaskan bahwa dirinya bersama-sama ke YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia). Atas kasus itu juta.
ikut bersalah dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar
Baca Juga:
juga, majelis hakim Tipikor sudah memvonis mantan Gubernur BI
Burhanuddin Abdullah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa Oey Hoey Tiong menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menegaskan bahwa dirinya
BERITA TERKAIT
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Elnusa Petrofin Perkuat Hubungan Harmonis dengan Jurnalis Lewat Silaturahmi
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?