Oey Tolak Dakwaan JPU KPK
Jumat, 07 November 2008 – 14:01 WIB
JAKARTA - Terdakwa Oey Hoey Tiong menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menegaskan bahwa dirinya bersama-sama ke YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia). Atas kasus itu juta.
ikut bersalah dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar
Baca Juga:
juga, majelis hakim Tipikor sudah memvonis mantan Gubernur BI
Burhanuddin Abdullah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa Oey Hoey Tiong menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menegaskan bahwa dirinya
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat