Oey Tolak Dakwaan JPU KPK
Jumat, 07 November 2008 – 14:01 WIB
JAKARTA - Terdakwa Oey Hoey Tiong menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menegaskan bahwa dirinya bersama-sama ke YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia). Atas kasus itu juta.
ikut bersalah dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar
Baca Juga:
juga, majelis hakim Tipikor sudah memvonis mantan Gubernur BI
Burhanuddin Abdullah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa Oey Hoey Tiong menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menegaskan bahwa dirinya
BERITA TERKAIT
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN