Oey Tolak Dakwaan JPU KPK
Jumat, 07 November 2008 – 14:01 WIB
"Tidak tepat dan tidak sesuai dengan hukum apabila terdakwa I (Oey
Hoey Tiong) sebagai penerima dan pelaksana perintah jabatan didudukkan
secara bersama-sama sebagai turut serta melakukan dengan anggota Dewan
Gubernur dalam RDG (rapat dengar pendapat) sebagai penguasa yang
berwenang," papar kuasa hukum Oey, Luhut MP Pangaribuan dkk dalam
dupliknya yang dibacakan di muka persidangan dihadapan majelis hakim
Tipikor yang diketuai Moefri SH, Jumat (7/11).
JAKARTA - Terdakwa Oey Hoey Tiong menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menegaskan bahwa dirinya
BERITA TERKAIT
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI