Oey Tolak Dakwaan JPU KPK
Jumat, 07 November 2008 – 14:01 WIB

Oey Tolak Dakwaan JPU KPK
"Tidak tepat dan tidak sesuai dengan hukum apabila terdakwa I (Oey
Hoey Tiong) sebagai penerima dan pelaksana perintah jabatan didudukkan
secara bersama-sama sebagai turut serta melakukan dengan anggota Dewan
Gubernur dalam RDG (rapat dengar pendapat) sebagai penguasa yang
berwenang," papar kuasa hukum Oey, Luhut MP Pangaribuan dkk dalam
dupliknya yang dibacakan di muka persidangan dihadapan majelis hakim
Tipikor yang diketuai Moefri SH, Jumat (7/11).
JAKARTA - Terdakwa Oey Hoey Tiong menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menegaskan bahwa dirinya
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan